Kalianda (14/06/2023) SMK Negeri 2 Kalianda melaksanakan rapat kenaikan kelas di mulai dari pukul 09:00 s/d 12:00 Wib, di Ruang RPS SMK Negeri 2 Kalianda,
Kenaikan kelas peserta didik SMKN 2 Kalianda mengacu pada standar penilian yang di kembangkan oleh BSNP. Syarat kenaikan kelas menggunakan kriteria sebagai berikut:

Pada rapat kenaikan kelas dihadiri oleh dewan guru, bimbingan konseling (BK), dan Wali Kelas. Dimulai dari pengarahan oleh pimpinan rapat Kepala SMK Negeri 2 Kalianda, Bapak Nyoman Mister, M.Pd. menyampaikan rapat kenaikan kelas adalah kegiatan terakhir dari proses penentuan kenaikan siswa kelas X dan XI di masa yang akan datang. Di tangan bapak/ibu nasib peserta didik ditentukan pada rapat pleno kenaikan kelas, apakah naik atau tinggal kelas. Sesuai kan dengan kriteria kenaikan kelas yang ada saat ini. Dan bijaklah dalam menentukan peserta didik tinggal kelas, siapkan administrasi yang lengkap baik penilaian maupun kehadirannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

